Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ridwan Kamil ketika hadir di acara Indonesia Millennial and Gen Z Summit (IMGS) 2024. (IDN Times/Tata Firza)

Intinya sih...

  • KPK menyita motor Ridwan Kamil, namun motor tersebut dipinjamkan lagi ke politikus Golkar
  • Ridwan Kamil wajib menjaga kondisi motor yang disita KPK dengan ancaman sanksi
  • KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, motor Royal Enfield yang disita KPK belum dibawa karena dipinjamkan lagi ke politikus Golkar itu.

"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (16/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di