Geledah Rumah La Nyalla dan KONI Jatim, KPK Sita Sejumlah Bukti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota DPD La Nyalla Mattalitti dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah bukti.
"Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (16/4/2025).
Rangkaian penggeledahan dilakukan KPK di Jawa Timur selama tiga hari sejak Senin, 14 April 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pada Senin, KPK menggeledah tiga rumah, termasuk milik La Nyalla. Selasa, KPK menggeledah kantor KONI Jawa Timur.
"Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi," kata dia.
KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, Staf Sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:
1. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (Swasta)
3. Mahhud (Anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (Swasta)
9. Ahmad Heriyadi (Swasta)
10. Jodi Pradana Putra (Swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (Swasta)
13. A. Royan (Swasta)
14. Wawan Kristiawan (Swasta)
15. Ahmad Affandy (Swasta)
16. M. Fathullah (Swasta)
17. Achmad Yahya M (Guru)