Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Badan Pengkajian MPR saat ini sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia menjelaskan, pembahasan itu tidak dibebani dengan perdebatan apakah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan diamandemen atau tidak.

"Majelis perlu menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden, karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (23/3/21).

1. PPHN akan jabarkan cita-cita Indonesia seperti di pembukaan UUD 1945

Dok.IDN Times

Bamsoet menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, juga memuat turunan pertama dari UUD 1945 dan menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," katanya.

2. PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014

Editorial Team

Tonton lebih seru di