Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah ibu kota. Hal ini terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Wakil Gubernur Riza Patria saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, seperti dikutip ANTARA, Minggu (28/3/2021).