Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhadjir Effendy Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Haji
Muhadjir Effendy menyambut kedatangan jemaah haji kloter pertama di tanah air. (Dok. Humas Kemenko PMK).
  • Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi kuota haji dan meminta penundaan pemeriksaan karena agenda lain.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota serta penerimaan suap.
  • Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan lebih dari Rp100 miliar uang sudah disita KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
era Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo

Muhadjir Effendy menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

saat itu

Yaqut membagi tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi secara sama antara kuota reguler dan kuota khusus.

Senin (18/5/2026)

KPK memanggil Muhadjir Effendy untuk diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji, namun ia tidak memenuhi panggilan dan meminta penundaan karena ada agenda lain. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

kini

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji dan menyita uang lebih dari Rp100 miliar. BPK menghitung kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Muhadjir Effendy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
  • Who?
    Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden bidang haji sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, serta penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.
  • Where?
    Pemanggilan dilakukan oleh KPK di Jakarta, sementara lokasi pemeriksaan ulang masih menunggu penjadwalan lebih lanjut dari lembaga antirasuah itu.
  • When?
    Panggilan dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026, namun Muhadjir mengajukan penundaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
  • Why?
    KPK memanggil Muhadjir karena ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Agama pada masa Presiden Joko Widodo dan dinilai memiliki keterangan penting dalam kasus korupsi kuota haji.
  • How?
    Muhadjir menyampaikan konfirmasi kepada KPK untuk menunda pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan guna melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Muhadjir dipanggil KPK karena ada masalah uang haji. Tapi Pak Muhadjir bilang dia sibuk dan tidak bisa datang dulu. KPK mau panggil lagi nanti. Katanya ada empat orang lain sudah jadi tersangka karena uang haji itu. Uangnya banyak sekali dan bikin negara rugi besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun Muhadjir Effendy belum memenuhi panggilan pemeriksaan, langkah KPK yang segera menjadwalkan ulang menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjalankan proses hukum secara tertib dan transparan. Penegasan juru bicara KPK bahwa setiap keterangan saksi dibutuhkan menandakan penyidikan dilakukan dengan kehati-hatian dan berorientasi pada kelengkapan fakta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto di bidang haji, Muhadjir Effendy dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu tak memenuhi panggilan penyidik.

Dia dipanggil KPK karena pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Agama pada era Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).

Budi mengatakan, Muhadjir beralasan ada agenda lain yang sudah lebih dahulu terjadwal sehingga tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Megingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangk, yakni Yaqut dan mantan staf staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team