Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto di bidang haji, Muhadjir Effendy dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu tak memenuhi panggilan penyidik.
Dia dipanggil KPK karena pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Agama pada era Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).
Budi mengatakan, Muhadjir beralasan ada agenda lain yang sudah lebih dahulu terjadwal sehingga tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Megingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangk, yakni Yaqut dan mantan staf staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
