Jokowi Usul Amandemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024

Jokowi usul amandemen tidak berdekatan sebelum Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan setelah Pemilu 2024. Amandemen itu berkaitan dengan usulan MPR RI untuk memasukkan adanya pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"PPHN ini kan penting untuk memberikan arah panduan karena di situ ada pokok-pokok haluan. Tapi, sekali lagi tadi saya sampaikan, kan memang PPHN, tadi Ketua MPR menyampaikan, berisi filosofi tidak detail," ujar Jokowi di Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Mahfud: Wacana Amandemen UUD 1945 Boleh Saja, Asal Komit Mematuhinya

1. Jokowi harap proses amandemen tidak berdekatan sebelum pemilu

Jokowi Usul Amandemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jokowi berharap amandemen UUD 1945 itu tidak dilakukan sebelum Pemilu 2024 sehingga ia mengusulkan dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai.

"Ini kan proses pemilu sedang berproses, dalam waktu dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, pileg sehingga, ya, menurut saya sebaiknya itu (amandemen) setelah pemilu," kata dia.

Baca Juga: MPR: Tak Akan Ada Amandemen UUD 1945 dalam Waktu Dekat

2. MPR sepakat amandemen UUD 1945 tidak dilakukan pada periode 2019-2024

Jokowi Usul Amandemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024Ketua PDIP, Ahmad Basarah dalam Webinar Kebangsaan Lintas Agama. (IDN Times/Ilman)

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, memastikan amandemen UUD 1945 tidak dilakukan pada periode 2019-2024.

"Sudah kesepakatan di unsur pimpinan MPR sepertinya tidak akan ada agenda amandemen UUD 1945 pada periode ini," kata Basar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945

3. Mahfud sebut wacana amandemen boleh saja

Jokowi Usul Amandemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, wacana untuk mengubah isi UUD 1945 adalah sesuatu yang sah dan dibolehkan dalam aturan. Sebab, menurut teori, UUD 1945 diubah berdasarkan hasil dari situasi politik, sosial, ekonomi dan lingkungan global. Sejak dibuat pada 1945, UUD telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. 

"Itu (wacana mengubah UUD 1945) boleh saja. Jika situasi berubah, konstitusi memang bisa saja diubah. Cuma saya mengingatkan kepada seluruh politisi, pimpinan negara bahwa kita sudah berkali-kali mengubah konstitusi," ungkap Mahfud usai memimpin upacara HUT ke-78 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023). 

Indonesia, kata Mahfud, pernah membuat konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949. Konstitusi itu berlaku pada 27 Desember 1949. Lalu, diamandemen lagi menjadi UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950. 

"Kemudian ada dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Diputuskan kembali ke UUD. Kemudian ada reformasi pada tahun 1999-2002. Itu kita sudah lakukan beberapa kali amandemen," tutur dia. 

Namun, menurutnya tiap kali UUD diubah, tetap saja dalam implementasinya malah terjadi penyimpangan sehingga apabila amandemen UUD 1945 dilakukan lagi, maka harus diikuti komitmen isi UUD tersebut dipatuhi sepenuhnya. 

"Kalau kita tidak punya komitmen menegakkan konstitusi, menjaga ideologi, maka amandemen apapun seperti yang sudah-sudah, begitu selesai diamandemen maka akan dikritik lagi. Selesai diamandemen, dikritik lagi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: Bamsoet: Tak Ada Amandemen UUD 1945 Sampai 2024 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya