Ketua Fraksi PDIP Prihatin Ismail Thomas Ditahan Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan menahan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto mengaku prihatin.
"Ya prihatin," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Utut enggan membeberkan apakah PDIP akan memberikan bantuan hukum atau tidak. Utut kemudian langsung pergi ketika ditanya wartawan.
Sebelumnya Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan Ismail.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (15/7/2023).
Editor’s picks
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Bupati Kutai Barat 2011-2016 itu dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang pemalsuan dokumen.
“Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,“ ujarnya.
“Memalsukan dokumen untuk kepentingan persidangan ya di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang. Kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Tahan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen
Baca Juga: Tersangka, Anggota DPR F-PDIP Ismail Thomas Ditahan di Rutan Salemba