Jakarta, IDN Times - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pinjaman online. Fatwa tersebut berdasarkan hasil keputusan Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ketujuh.
“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi atau pulang pokok,” ujar Anwar dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Senin (15/11/2021).