Jakarta, IDN Times – Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap serta mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi lingkungan di TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Dudi dalam keterangan, Minggu (19/7/2026).
