Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil truk (Dok/Humas Pemkot Malang)

Malang, IDN Times - Polisi bakal menerapkan aturan ketat untuk kendaraan selama arus libur natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya adalah larangan untuk truk angkutan berat untuk melintasi jalur kota Malang untuk jam-jam tertentu. Pegaturan ini dilakukan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

1. Berlaku mulai awal Desember

Ilustrasi pembangunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan bahwa pembatasan truk bakal mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021 mendatang. Memang, Yoppy menyebut, untuk hari kerja truk masih boleh melintas, tetapi ketika akhir pekan truk tak diperbolehkan melintas di Kota Malang. "Rencananya aturan ini bakal mulai berlaku 3 Desember 2021 nanti," papar Yoppi pada Jumat (26/11/2021). 

2. Sudah disepakati forum lalu lintas

Editorial Team

Tonton lebih seru di