Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bakom Klaim Prabowo Sejalan dengan Aspirasi Masyarakat soal Perampasan Aset

Bakom Klaim Prabowo Sejalan dengan Aspirasi Masyarakat soal Perampasan Aset
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Kepala Bakom M. Qodari menyatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, merujuk pernyataan pada 1 Mei dan 1 September 2025.
  • Qodari menyebut Presiden telah menginstruksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memproses RUU tersebut, namun pembahasannya merupakan inisiatif DPR dan masih berlangsung.
  • RUU Perampasan Aset mengadopsi empat pola dari berbagai negara serta mencakup korupsi dan kriminalitas seperti penipuan travel, investasi, maupun asuransi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengeklaim Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan aspirasi masyarakat terkait dorongan perampasan aset. Menurutnya, ada dua pernyataan Presiden Prabowo terkait dukungan perampasan aset.

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan. Pertama, pernyataan yang langsung itu tanggal 1 Mei tahun 2025, pada hari buruh, ya. Beliau mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan," ujar Qodari di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan kedua, kata Qodari, disampaikan Presiden Prabowo saat bertemu dengan tokoh agama pada 1 September 2025. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.

"Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset," kata dia.

  1. 1. Prabowo instruksi Menteri Hukum segera proses RUU Perampasan Aset

    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari.
    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Dalam kesempatan itu, Qodari menyebut, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, juga sudah mendapat instruksi dari Presiden Prabowo untuk memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    "Dari Pak Menteri Hukum sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada instruksi tegas dari Presiden agar ini segera diproses. Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR," kata dia.

  2. 2. Bolanya ada di DPR

    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari.
    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Menurutnya, pembahasan RUU itu masih berlangsung di DPR. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu keputusan di DPR RI.

    Jadi bolanya sekarang ada di DPR dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada bulan Desember tahun ini harus selesai. Jadi kita tunggu perkembangannya karena nanti kan pasti ada pembicaraan dengan pemerintah, ya, akan membuat daftar inventaris masalah dan seterusnya," ucap dia.

  3. 3. Ada empat pola

    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari.
    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Qodari menyampaikan, ada empat pola dalam penyusunan RUU Perampasan Aset yang diambil dari berbagai negara. Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga tidak hanya digunakan untuk kasus korupsi di lingkungan pemerintahan saja.

    "Jadi, ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini. Dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat," ujar dia.

    "Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," sambungnya.

    Oleh karena itu, kata Qodari, perlu ada waktu dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Sehingga, ketika sudah ditetapkan, bisa digunakan sebagai landasan hukum yang baik.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More