Jakarta, IDN Times - Jam operasional kereta api jarak jauh yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta mulai dikurangi. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4) hingga 23 April 2020.
Pengurangan jam operasinal itu seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian juga dilakukan karena volume penumpang KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta menurun hingga 80 persen.