Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

AS Hapus Aturan Emisi Karbon Pembangkit Batu Bara dan Gas

3 min read
AS Hapus Aturan Emisi Karbon Pembangkit Batu Bara dan Gas
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/chris robert)
  • EPA AS mencabut standar emisi 2024 era Biden yang mewajibkan pembangkit batu bara dan gas baru memangkas polusi hingga 90 persen, dengan alasan biaya dan keterbatasan teknologi penangkap karbon.
  • EPA juga mengusulkan penghapusan seluruh standar emisi gas rumah kaca pembangkit listrik, dengan dalih Clean Air Act tidak memberi kewenangan federal mengatur emisi terkait perubahan iklim.
  • Kebijakan deregulasi Trump diumumkan saat pertemuan energi G20 di Houston; organisasi lingkungan bersiap menggugat karena pelonggaran aturan dinilai meningkatkan emisi dan risiko kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) resmi mencabut aturan batasan emisi karbon bagi pembangkit listrik bertenaga batu bara dan gas pada Senin (14/9/2026). Keputusan tersebut membatalkan regulasi ketat peninggalan era Presiden Joe Biden, sekaligus mengakhiri intervensi pemerintah terhadap operasional industri energi fosil.

Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan rencana penghapusan kewenangan pemerintah federal dalam membatasi emisi gas rumah kaca di sektor kelistrikan. Kebijakan baru ini menandai pergeseran besar tata kelola energi AS yang memicu sorotan tajam dari dunia internasional.

  1. 1. Pembatalan standar emisi pembangkit listrik era Biden

    EPA membatalkan standar emisi tahun 2024 yang sebelumnya mewajibkan pembangkit listrik batu bara dan gas baru untuk memangkas polusi hingga 90 persen. Langkah ini bertujuan untuk memangkas beban biaya operasional industri yang ditaksir mencapai miliaran dolar AS.

    Pemerintah AS menilai bahwa teknologi penangkap karbon (carbon capture) belum terbukti efektif untuk diterapkan secara massal pada fasilitas komersial. Selain itu, aturan di era Biden juga dianggap memicu penutupan dini sejumlah pembangkit listrik yang berujung pada naiknya tarif listrik masyarakat.

    "Hari-hari ketika pemerintahan Biden dan Obama berupaya menghancurkan industri gas alam dan batu bara kini telah berakhir," ujar Administrator EPA, Lee Zeldin, dilansir Hindustan Times.

  2. 2. EPA usulkan penghapusan wewenang regulasi iklim

    Selain membatalkan batasan emisi, EPA mengusulkan pencabutan seluruh standar emisi gas rumah kaca untuk fasilitas pembangkit listrik. Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah hukum bagi pemerintahan selanjutnya jika ingin kembali membuat aturan iklim di sektor kelistrikan.

    Pihak regulator berdalih bahwa Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act) tidak memberikan wewenang kepada pemerintah federal untuk mengendalikan emisi berdasarkan ancaman perubahan iklim global. Namun, para pakar hukum lingkungan menilai penafsiran tersebut justru bertentangan dengan putusan pengadilan federal AS.

    "Tindakan hari ini menunjukkan bahwa EPA secara terang-terangan lepas tangan dari tanggung jawabnya untuk membatasi emisi berbahaya," kata Direktur Kebijakan Senior Union of Concerned Scientists, Rachel Cleetus.

  3. 3. Agenda deregulasi Trump picu ancaman gugatan hukum

    Pengumuman kebijakan baru ini disampaikan di sela-sela pertemuan menteri energi G20 di Houston, Texas. Langkah tersebut menjadi aksi nyata Presiden Donald Trump dalam menghentikan agenda iklim pemerintahan sebelumnya demi mendongkrak produksi energi nasional.

    Pelonggaran regulasi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan emisi karbon secara drastis dan memperburuk kualitas kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri. Menanggapi keputusan tersebut, koalisi organisasi lingkungan tengah bersiap mengajukan gugatan ke pengadilan federal.

    "Mengabaikan bahaya polusi dari pembangkit listrik adalah sebuah pelanggaran hukum, dan kami siap melawan keputusan EPA ini di pengadilan," tegas Presiden Natural Resources Defense Council, Manish Bapna, dikutip dari Courthouse News.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More