Bekasi, IDN Times - Salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A alias Oma sudah menjual sebanyak delapan orang perempuan ke pria hidung belang di sebuah kos wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun itu sudah menjadi muncikari selama satu tahun. Firdaus mengatakan, dari 8 perempuan yang dijual, terdapat 2 orang yang masih remaja.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka ada kurang lebih 8 korban lainnya yang berada di lokasi. Dua masih anak-anak dan 6 orang lainnya sudah dewasa," katanya kepada jurnalis, Senin (15/1/2024).