Dua Pelaku Penjual Remaja ke Pria Hidung Belang di Bekasi Ditangkap

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pelaku yang menjual remaja usia 15 tahun kepada pria hidung belang di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, kedua pelaku, pria berinisial D (18 tahun) dan perempuan berinisial A alias Oma (52 tahun).
"Untuk tersangka D perannya dia merekrut dan mencari pelanggan, untuk tersangka A alias Oma, dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban," katanya kepada media, Senin (15/1/2024).
1. Dijanjikan pergi ke Bali

Firdaus menceritakan, korban berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi media sosial Tantan. Setelah berkomunikasi, korban dijanjikan pergi ke Bali.
Namun setelah bertemu, korban malah diajak oleh D ke tempat kos milik Oma. Korban pun oleh Oma dijanjikan sebuah pekerjaan di rumah kos yang juga sebagai tempat memuaskan nafsu pria hidung belang.
"Di situ (kos Oma) korban dirayu, dibujuk, dan dijanjikan dipekerjakan di situ dengan bujuk rayuan dari Oma sehingga korban mau bekerja dengan tersangka Oma dan tersangka D di kosan," jelasnya.
Setelah bersedia bekerja, tersangka D pun langsung mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Kemudian setelah korban mengatakan mau bekerja sama, selanjutnya tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat," jelasnya.
2. Korban diberikan upah Rp50 ribu

Melalui aplikasi MiChat, tersangka D menawarkan korban ke pria hidung belang dengan harga Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, pria hidung belang itu langsung diarahkan ke kos milik Oma.
Setelah selesai bertransaksi, tersangka D dan korban diberikan upah masing-masing sebesar Rp50 ribu. Sementara, sisa uang pemberian pria hidung belang itu langsung Oma yang mengelola.
"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka Oma dan tersangka D mendapatkan upah Rp50 ribu per tamunya," katanya.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa akta lahir milik korban, pakaian milik korban, HP milik kedua tersangka, buku tabungan beserta ATM tersangka dan satu buah kondom.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab UU Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun kurungan penjara," ucap Firdaus.
4. Korban dijanjikan pekerjaan

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perempuan dan Anak (Komnas PA), Lia Latifah, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023. Diketahui, ayah dan ibu korban sudah tinggal serumah.
Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku di sebuah aplikasi pertemanan saat berada di rumah ayah kandungnya. Setelah berkomunikasi melalui aplikasi, korban dan pelaku pun memutuskan bertemu.
Lia menjelaskan, saat bertemu dengan pelaku, korban diajak bekerja dan diiming-imingi upah Rp1,2 juta per bulan. Korban yang masih sekolah, langsung tertarik dengan tawaran pelaku.
Namun, saat itu korban tidak diberitahu apa pekerjaan tersebut. Pelaku hanya meminta korban berdandan lalu difoto.
"Cowok itu bilang ke korban, diiming-imingi kerja dengan bayaran uang Rp1-2 juta per bulan. Terus anak ini karena masih sekolah, tertarik," jelas Lia, Selasa (9/1/2024).