Jakarta, IDN Times - Anggota Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Indonesia (UI), Bambang Brodjonegoro menyebut revisi statuta UI tidak dibuat mendadak. Menurutnya, proses revisi sudah diajukan sejak 2019.
Saat ini, PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI telah diganti dengan PP 75 Tahun 2021. Menurut Bambang, usulan revisi PP sudah disampaikan beberapa tahun lalu.
"Proses pengajuan revisi PP sudah mulai diajukan akhir 2019, ketika MWA sudah terbentuk, MWA baru, dan rektor sudah dipilih, kemudian kami usulkan revisi statuta," ujar Bambang dalam diskusi Iluni UI, Sabtu (24/7/2021).