Jakarta, IDN Times - Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Gelar perkara khusus ini terkait penetapan tersangka Nabilah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nabilah dilaporkan oleh dua pengunjung restonya yakni Zendhy Kusuma dan Evi karena telah menyebarkan CCTV. Rekaman itu memuat kedua pelapor diduga membuat keributan di resto Bibi Kelinci.
“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
