Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025).  (IDN Times/Aryodamar)
Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Nadiem Makarim ditahan kembali di Rutan Salemba oleh Kejagung terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

  • Nadiem sebelumnya dibantarkan ke rumah sakit karena operasi ambeien, namun telah selesai rawat inap dan dikembalikan ke penjara.

  • Kasus ini juga menetapkan empat tersangka lainnya, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan mantan Mendikbud Nadiem Makarim di Rutan Salemba sebagai tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penahanan dilakukan usai Nadiem menjalani rawat inap karena operasi ambeien.

“Sudah kembali ditahan di Rutan Salemba sejak kemarin (8/10/2025),” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Nadiem dibantarkan ke rumah sakit lantaran harus menjalani operasi ambeien. Selama di rumah sakit, Nadiem tetap mendapatkan penjagaan dari enam personel Kejagung.

Nadiem Makarim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Editorial Team