Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nadiem Makarim Terima Vonis Hakim di Kasus Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Nadiem Makarim menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management.
  • Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti total sekitar Rp5,6 triliun atas kerugian negara Rp2,1 triliun.
  • Dalam kasus ini, tiga terdakwa lain yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah lebih dulu divonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini Pak Nadiem, yang dulu jadi Menteri Sekolah, datang ke pengadilan di Jakarta. Katanya dia salah waktu beli banyak laptop Chromebook buat sekolah. Uangnya jadi rugi besar sekali buat negara. Ada juga orang lain yang ikut dan sudah dihukum duluan. Sekarang hakim mau kasih hukuman untuk Pak Nadiem.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses persidangan kasus Chromebook yang kini mencapai tahap vonis terhadap Nadiem Makarim menunjukkan bahwa sistem peradilan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Fakta bahwa para terdakwa lain telah lebih dahulu divonis menandakan adanya konsistensi dan ketegasan pengadilan dalam menuntaskan perkara, mencerminkan transparansi serta komitmen terhadap akuntabilitas publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menerima vonis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team

Related Article