Jakarta, IDN Times - Seorang narapidana bernama Ami Utomo (42) terungkap meracik narkoba jenis ekstasi di dalam kamar VVIP rumah sakit swasta, Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya, AU kini telah ditangkap. Selama di rumah sakit tersebut AU telah memproduksi ekstasi 50-100 butir per hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, napi AU membayar Rp1,4 juta per hari untuk sewa kamar tempat dia meracik ekstasi.
"(Sewa kamar) Sehari Rp1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu," kata Heru, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).