Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tak sembarangan narapidana yang akan mendapatkan amensti hukuman dari pemerintah. Ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar narapidana mendapatkan amnesti.
Kriteria pertama adalah orang yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, tak semua pelanggar UU ITE akan mendapatkan amnesti.
"Itu pun hanya terkait penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah. di luar itu tidak. Kalau ITE terkait orang per orang, itu rasanya gak pas," ujar Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (17/2/2025).