Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Napi UU ITE karena Hina Presiden atau Pemerintah akan Diberi Amnesti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
- Narapidana yang mendapatkan amnesti harus memenuhi empat kriteria, termasuk pelanggar UU ITE terkait penghinaan kepada kepala negara atau pemerintah.
- Amnesti juga diberikan kepada narapidana kasus narkotika, khususnya pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram untuk direhabilitasi.
- Kriteria lainnya adalah narapidana dengan gangguan jiwa dan orang yang sakit berkepanjangan serta berusia lanjut. Namun, narapidana tipikor dan narkotika dengan status pengedar tidak akan mendapatkan amnesti.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tak sembarangan narapidana yang akan mendapatkan amensti hukuman dari pemerintah. Ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar narapidana mendapatkan amnesti.
Kriteria pertama adalah orang yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, tak semua pelanggar UU ITE akan mendapatkan amnesti.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us