Aturan Turunan UU ITE dan PDP Diminta Rampung Sebelum Habis Puasa

- Pemerintah menguatkan regulasi perlindungan anak di dunia digital.
- Regulasi diharapkan selesai sebelum bulan puasa 2025 berakhir.
- Aturan turunan dari UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi akan dikeluarkan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan paparan konten berbahaya.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia kini tengah menguatkan regulasi untuk perlindungan anak di dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto bahkan ingin regulasi ini rampung sebelum bulan puasa pada Maret 2025 berakhir.
"Arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa regulasi ini diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua bulan ke depan. Artinya sebelum bulan puasa berakhir sudah harus selesai, Pak Menko Hukum dan Ibu Menteri PPPA juga," kata dia dalam siaran langsung Sidang Terbuka dan Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia, Senin (3/2/2025).
1. Langkah besar, namun banyak yang harus dilakukan

Penguatan yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan aturan teknis yakni berupa turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau PDP.
Dia menjelaskan, di UU ITE ada aturan soal penyelenggara sistem elektronik harus memberikan perlindungan anak. Hal ini termuat dalam Pasal 16A dan 16B, yang mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif.
"Ini merupakan langkah besar, tapi masih banyak yang perlu kita lakukan," katanya.
Maka merujuk dari dua UU ini pihaknya akan mengeluarkan aturan turun termasuk di antaranya adalah PP.
2. Platform digital harus bertanggung jawab aktif dalam melindungi anak

Menurut Meutya, Prabowo mengharapkan agar segera ada aturan turunan yang jadi langkah nyata untuk melindungi anak di ruang digital. Diharapkan aturan turunan itu diselesaikan dalam 1-2 bulan ke depan, sebelum bulan puasa 2025 berakhir.
Namun, meskipun regulasi yang kuat telah ada, implementasi yang tegas tetap diperlukan. Platform digital harus bertanggung jawab aktif dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi dan paparan konten berbahaya. Regulasi yang efektif hanya akan tercapai jika diikuti dengan penegakan hukum yang jelas dan konsisten.
"Oleh karena itu, saya menegaskan platform digital harus bertanggung jawab secara aktif dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi dan paparan konten-konten berbahaya," kata dia.
3. Meutya bentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Terbaru dia juga mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini akan menggodok kajian soal pembatasan terkait perlindungan anak di ruang digital.
Meutya bahkan sudah meneken Surat Keputusan (SK) pembentukan tim ini. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan bekerja dalam tiga fokus utama.