Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta maaf usai pernyataannya soal denda damai bagi koruptor menimbulkan kehebohan di ruang publik. Bahkan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sampai menyebut wacana yang disampaikan Supratman adalah kolusi. 

"Kalau pun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, saya menyatakan saya mohon maaf. Tetapi sekali lagi itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi," ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024). 

Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukan barang baru. Hal itu, kata Supratman, juga berlaku untuk tindak pidana korupsi. Ia mengatakan ada metode restorative justice yang sudah diterapkan aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian keuangan negaranya. 

"Saya ingin luruskan menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare (membandingkan), karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun juga Undang-Undang Kejaksaan yang khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Karena itu ada ruang yang diberikan dan ini bukan hal baru, terkait dengan proses pengampunan," tutur Supratman. 

1. Supratman samakan denda damai dengan tax amnesty

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)

Di forum itu, Supratman juga menyebut tax amnesty sebagai contoh di mana negara memberikan pengampunan kepada masyarakat yang pajaknya seharusnya terutang. Mereka yang tidak membayar pajak diberi pengampunan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dalam ketentuan perpajakan. 

Supratman juga menyebut dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat denda ketelanjuran di bidang perhutanan. Dengan mekanisme itu, dimungkinkan proses penyelesaian di luar pengadilan. 

"Nah, karena itu saya hanya membandingkan bahwa ada aturan yang mengatur. Tetapi, bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak! Karena bukan domain presiden kalau menyangkut denda damai. Itu merupakan kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," katanya. 

2. Prabowo tidak berikan pengampunan terhadap napi kasus korupsi

Pidato Presiden Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Menteri Supratman menegaskan tidak ada satu pun narapidana kasus korupsi yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu berbeda dari yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIP), Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan ada sejumlah napi kasus korupsi yang akan menerima amnesti atau pengampunan dari Prabowo. 

Menurut Supratman, sebanyak 44 ribu penerima amnesti dari presiden berasal dari empat jenis tindak kejahatan.

"Pertama, (napi) kasus politik. Ini diterapkan kepada teman-teman di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua, terkait orang yang sakit berkelanjutan. Mungkin karena dia mengalami gangguan kejiwaan atau penyakit yang sulit dilakukan penanganan di lapas kita. Terutama yang terkena HIV/AIDS," ujar Supratman.

Jenis tindak kejahatan ketiga yang akan menerima amnesti dari presiden adalah orang-orang yang dibui dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Orang-orang yang akan menerima amnesti, katanya, diutamakan kepada terpidana yang dianggap menghina kepala negara. 

"Jenis tindak kejahatan keempat adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau psikotropika. Tetapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya tidak berada di lapas. Mereka seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menjalani rehabilitasi," tutur dia. 

3. Bila Prabowo akan mengeluarkan kebijakan amnesti bagi koruptor maka tak bisa dijerat KUHP

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan petunjuk kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta jajaran Kabinet Merah Putih agar langsung menghubunginya apabila ada hal penting di Tanah Air. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Supratman juga merespons kritik yang disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut seandainya Prabowo memberi pengampunan bagi koruptor asal uang kerugian negara dikembalikan, maka dinilai bisa melanggar hukum.

Mahfud mewanti-wanti Prabowo bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal penyertaan dalam tindak pidana. 

"Jangan kemudian membenturkan seolah-olah presiden mengambil langkah itu (memberi amnesti bagi koruptor) kemudian dia dianggap turut serta menggunakan Pasal 55 di KUHP. Dari segi hierarki hukum kan sudah jelas. UUD memberikan kewenangan bagi presiden untuk melakukan empat hal tadi. Tanpa mengurangi kewenangan undang-undang di bawahnya," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us