Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Badan Nasional Narkotika (BNN) mengusulkan larangan penjualan rokok elektronik atau vape menyusul masifnya peredaran narkotika melalui media tersebut.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menjelaskan, terdapat fakta mengejutkan dari hasil uji laboratorium pusat terhadap 341 sampel cairan vape. Ia mengatakan, perkembangan zat narkotika berkembang cepat karena telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang beredar di seluruh dunia. Adapun, di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.
Menurut dia, kehadiran permenkes itu menjadi angin segar bagi BNN dalam proses penindakan terhadapa penyalahgunaan narkoba.
"Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan," kata Mantan Kapolda Banten itu.