Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menanggapi wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Dia menilai, pilkada tidak langsung memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan UUD 1945 serta Pancasila.
Viktor mengatakan, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah. Oleh karena itu, mekanisme pilkada tidak langsung merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor kepada jurnalis, Rabu (31/12/2025).
