Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jadi salah satu usulan DPR RI. Salah satu muatannya dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyatakan pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Sementara itu, NasDem menjadi satu dari delapan fraksi yang setuju dengan catatan mengenai draf tersebut. Setelah pengesahan itu, DPR RI akan membahas dengan pemerintah.
"Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/12/2023).