Jakarta, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua koki asal India, yakni IS (27) dan RSB (21), karena melanggar aturan yang ada. Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. Keduanya mengaku dijanjikan akan diurus dokumen izin tinggal bekerjanya oleh seorang WNA berinisial C yang disebut sebagai bos mereka.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan setelah dengan adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian, IS dan RSB, akhirnya dideportasi ke negaranya. Mereka keluar Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India.
“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujarnya dikutip Sabtu (2/10/2024).