Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Filipina Deportasi 35 WNI yang Kerja di Online Scam

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)
Intinya sih...
  • 35 WNI dipulangkan dari Filipina karena terlibat dalam online scam
  • Razia di Cebu menemukan 69 WNI bekerja pada perusahaan online scam
  • Deportasi dipicu oleh keputusan Filipina yang menetapkan perusahaan online scam ilegal

Jakarta, IDN Times - Setidaknya 35 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Filipina lantaran bekerja di bidang online scam. Ke-35 WNI ini merupakan bagian dari 69 WNI pekerja online scam yang dirazia di Cebu, Filipina, pada Agustus lalu.

Total Filipina merazia sekitar 162 orang dari perusahaan online scam tersebut dan 69 di antaranya terkonfirmasi adalah WNI.

“Pada 22-23 Oktober 2024, sebanyak 35 WNI dideportasi ke berbagai titik di Indonesia dari Filipina,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

1. Bukan korban TPPO

Potret Bojo River di Cebu. Filipina (IDN Times/Dewi Suci)

Dalam jumpa pers pekan lalu, Judha menegaskan bahwa WNI yang dideportasi dari Filipina bukan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

“Mereka semua tidak terindikasi sebagai korban TPPO. Jadi mereka adalah memang WNI yang secara sadar bekerja di sektor online scam maupun judi online,” ungkap Judha.

2. Filipina menetapkan perusahaan melakukan aktivitas ilegal

Potret kota di Filipina (pixabay.com/dylanagonzales2011)

Deportasi para WNI ini bermula dari keputusan pemerintah Filipina yang menetapkan perusahaan online scam Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) adalah perusahaan yang menjalankan aktivitas ilegal sejak Juli 2024.

Setelah itu, pihak aparat Filipina gencar melakukan berbagai macam razia di beberapa kota di FIlipina yang terindikasi ada perusahaan online scam, salah satunya Cebu.

“Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima KBRI Manila, ada warga kita yang terlibat dalam bisnis online scam ini dan informasi itu kita teruskan ke Kepolisian Manila,” ucap dia.

3. Sisanya masih menunggu proses deportasi

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Dari 69 WNI yang dijaring aparat Filipina, 35 orang sudah dideportasi dan telah tiba di Indonesia. Sementara sisanya masih menunggu proses.

“Kami sangat mengimbau kepada para WNI agar berhati-hati terhadap berbagai macam tawaran pekerjaan ke luar negeri yang disampaikan via media sosial. Lalu dijanjikan gaji yang tinggi serta tidak ada persyaratan khusus apalagi berangkat tanpa visa kerja,” tutur Judha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us