Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum buron kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking, menjadi sorotan setelah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan kliennya di sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anita dituduh melanggar hukum karena dianggap telah menyembunyikan buronan.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan seorang advokat bisa memberikan bantuan hukum kepada siapa saja. Namun, tidak dibenarkan membela pelanggar hukum.
"Kita tidak mungkin membela klien yang melawan hukum,” kata Otto dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (22/7/2020) malam.