Jakarta, IDN Times - Mewudukan jenazah termasuk salah satu bagian dalam proses memandikan jenazah. Hukum mewudukan jenazah adalah sunah, namun berniat ketika mewudukan jenazah adalah wajib.
Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, para imam mazhab telah sepakat bahwa orang yang memandikan jenazah juga harus mewudukannya. Wudu yang dimaksudkan seperti halnya orang yang masih hidup.
Wudu dilakukan setelah dihilangkannya najis dan kotoran yang ada pada jenazah dengan daun bidara atau pun sabun.
Hal tersebut terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Jika kamu telah selesai membersihkan bagian bawahnya dengan bersih dan dengan air daun bidara, maka wudukanlah seperti wudu salat, lalu mandikan lagi”.