Jakarta, IDNTimes – Salah satu kewajiban sebagai umat muslim kepada seseorang yang telah meninggal dunia adalah mengafaninya jenazahnya. Jenazah dikafani sebelum disalatkan, tapi sesudah dimandikan.
Seperti kewajiban seorang muslim yang masih hidup kepada seseorang yang telah meninggal dunia, hukum mengafani jenazah adalah fardhu kifayah (wajib).
Mengafani jenazah paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala, bila jenazah bukan orang yang sedang ihram.
Dikutip dari Muslim.or.id, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda. “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain.” (HR. Bukhari dan Muslim).