Jakarta, IDN Times - Nikita Mirzani dituntut enam bulan pidana dengan ketentuan 12 bulan masa percobaan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Menuntut terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum," kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri dilansir dari Antara, Senin (22/6)