Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki sifat rehabilitatif. Rehabilitasi tak hanya diberikan kepada korban, tapi juga kepada pelaku kekerasan seksual.
"Karena pelaku kekerasan seksual itukan tidak hanya orang yang dewasa, ada juga pelaku anak-anak," ujarnya dalam webinar UU TPKS: Pencegahan, Penanganan, dan Keadilan untuk Korban di YouTube Rumah Pemilu, Sabtu (30/4/2022).