Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuding Dewan Pengawas (Dewas) KPK menganggap perbuatan asusila bukan hal yang serius. Sebab, pelakunya hanya mendapat sanksi ringan.

"Saya melihat kecenderungan Dewan Pengawas menganggap asusila ini sebagai hal yang tidak serius sehingga sanksinya sanksi ringan hanya minta maaf," ujar Novel, Senin (26/6/2023).

1. Novel sebut sebelumnya kasus yang lebih ringan dari asusila diberhentikan

Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Novel mengatakan hal tersebut berdasarkan kasus asusila yang pernah terjadi di KPK sebelumnya. Ia mengungkapkan pernah terjadi skandal perselingkuhan, tetapi pihak yang terlibat tidak diberhentikan.

"Harusnya diberhentikan karena sebelumnya kasus-kasus yang tidak seberat ini sanksinya diberhentikan," ujar Novel.

2. Novel menilai standar moral di KPK telah menurun

Editorial Team

Tonton lebih seru di