Korban Pelecehan Seksual Pegawai Rutan KPK Disarankan Lapor Polisi

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan korban pelecehan seksual pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK membuat laporan polisi. Menurutnya hal langkah ini bisa diambil agar pelaku jera.
"Kepada keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
1. Yudi Purnomo menilai putusan Dewas KPK tak berpihak pada korban

Pelaku pelecehan seksual hanya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Yudi menilai hal ini sangat tidak berpihak pada korban.
"Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan. Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan bukan malah diberikan sanksi sedang," ujarnya.
2. KPK seharusnya pecat pegawai Rutan yang jadi pelaku asusila

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menilai seharusnya KPK tidak memberikan toleransi pada pelecehan sesksual dan memecat pelaku. Sebab, KPK merupakan lembaga yang menjunjung tinggi integritas.
"Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain, bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
3. Pegawai KPK pelaku asusila hanya disebut melakukan pelanggaran sedang

Seperti diketahui, eks Penyidik KPK Novel Baswedan dalam salah satu tayangan YouTubenya bersama Yudi Purnomo mengungkapkan bahwa skandal di Rutan KPK bukan cuma korupsi saja, melainkan juga asusila.
KPK pun tak menampik hal yang disampaikan Novel itu. Pelaku pun dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.