Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petugas Rutan KPK Pelaku Asusila Hanya Divonis Pelanggaran Sedang

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tindakan asusila petugas rumah tahanan (Rutan) terhadap istri tersangka. Pelakunya disebut sudah mendapatkan hukuman.

"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas (Dewan Pengawas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).

1. Dewas KPK terima laporan Januari, putusan April 2023

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan tindakan asusila itu dilaporkan kepada Dewas KPK dan sudah ditindaklanjuti pada April 2023. Pelaku pun dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," jelasnya.

2. Kasus asusila juga ditangani Inspektorat

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Putusan etik bukan satu-satunya langkah yang ditempuh KPK dalam menindak pelaku. Ali menyebut kasus asusila ini telah diserahkan ke pihak inspektorat.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar Ali.

3. Novel Baswedan ungkap ada pegawai di rutan KPK lakukan perbuatan asusila

Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan adanya skandal di Rutan KPK yang tidak hanya kasus pungutan liar atau pungli. Ia juga menyebut ada tindakan asusila yang terjadi di rutan.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us