Jakarta, IDN Times - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia harus menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin diisolasi mandiri di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 yang berada di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Prinsipnya, untuk mitigasi wabah COVID-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021).
Ali belum bisa memastikan kapan KPK akan memeriksa Nurdin kembali. Namun, apabila penyidik membutuhkan keterangan Nurdin dan tersangka lain, maka pihaknya akan melakukan swab PCR terlebih dulu.