Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tiga jenis obat yang digunakan untuk pasien COVID-19 seperti Gamaras, Actemra dan Remdesivir tidak boleh distok. Jenis obat-obat tersebut hanya boleh digunakan di rumah sakit.
"Itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,” ujar Budi dikutip dari laman resmi kemkes.go.id, Kamis (29/7/2021).