Jakarta, IDN Times - Salah satu oknum TNI, Prada Deri Permana (DP), yang didakwa membunuh dan memutilasi kekasihnya, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang, Kamis (22/8) siang.
Dalam sidang ke-6 ini, DP memberikan keterangan atas kelakuan kejinya membunuh dan memutilasi kekasihnya yang berprofesi sebagai kasir mini market di Palembang.
Atas tindakannya ini, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa DP melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.