Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengawas Kebijakan Publik Ombudsman RI meminta kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang aturan rangkap jabatan seorang pegawai kementerian/lembaga di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, tujuannya dibuatnya Perpres tersebut antara lain untuk mempertegas siapa saja orang-orang yang bisa menempati jabatan strategis di lingkup perusahaan milik negara itu.