Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan kajian singkat (rapid assesment) mereka terkait banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia saat atau pasca Pemilu 2019. Ombudsman menemukan beberapa fakta bahwa syarat usia dan kondisi kesehatan calon Petugas Pemilu 2019 tidak menjadi perhatian.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan dari hasil kajian tersebut didapatkan kesimpulan bahwa secara keseluruhan, negara perlu meminta maaf karena telah melakukan maladministrasi yang mengakibatkan jatuhnya korban petugas Pemilu 2019.