Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai Senin (13/6/2022). Menurut rencana, Operasi Patuh akan digelar selama dua pekan ke depan hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Dalam Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri akan memberlakukan tilang bagi pemilik kendaraan yang melanggar. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi @TMCPoldaMetro, terdapat beberapa sasaran khusus yang akan dikenakan tilang oleh kepolisian.
Nah, berikut ini delapan jenis pelanggaran yang bakal jadi sasaran tilang polisi dalam Operasi Patuh 2022.