Surabaya, IDN Times - Perda No. 3 Tahun 2018 kembali disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya pada Sabtu (6/8) malam.
Sosialisasi ini berupa operasi malam hari atau operasi purnama yang bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya.
Operasi ini menyisir mall-mall Surabaya yang berpotensi banyaknya parkir liar.