Jakarta, IDN Times - Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, menanggapi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Harif menegaskan, organisasi profesi nakes akan berkoordinasi menyiapkan gugatan terhadap UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi alias judicial review itu dilakukan lantaran UU Kesehatan dinilai mengesampingkan kesejahteraan para tenaga kesehatan (nakes).
"Kita harus mendapatkan dulu substansi Undang-undangnya ini. Nah yang sangat realistis dalam waktu dekat ini, ya kita berusaha untuk melakukan upaya untuk judicial review. Nah tentu pasal-pasal mana saja yang kita kira itu bertentangan dengan UUD 1945," kata dia saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).