Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Bukti Cicilan Land Cruiser
KPK tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka korupsi setelah OTT dengan barang bukti mobil Pajero Sport dan cicilan Land Cruiser.
  • Kasus bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing 2025, di mana Suhardiman meminta mobil Land Cruiser sebagai syarat pemilihan, yang dipenuhi Zulkarnain dengan bantuan Ardiles untuk pengajuan kredit.
  • KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang melibatkan potongan pendapatan petani anggota KUD; penyelidikan masih terus didalami.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

Zulkarnain memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mobil itu dibantu oleh Ardiles.

Tahun anggaran 2022

Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan nilai total Rp1,2 miliar.

April 2025

Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah. Suhardiman Amby meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon sekda sebagai syarat pemilihan. Zulkarnain menyanggupi permintaan tersebut dan terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.

Tahun 2025

Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Tahun 2026

Ardiles masih memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta bersama proyek tahun sebelumnya.

1 Juli 2026

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Ardiles. KPK menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport serta bukti cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi.

kini

KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas serta kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport dan bukti cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekda Kuansing.
  • Who?
    Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • Where?
    Penetapan tersangka dan konferensi pers berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan; peristiwa terkait terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
  • When?
    Konferensi pers dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026; kasus bermula sejak lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025 dan berlanjut hingga tahun anggaran 2026.
  • Why?
    Dugaan suap muncul karena permintaan mobil mewah oleh Bupati kepada calon Sekda sebagai syarat pemilihan jabatan serta adanya keuntungan proyek bagi pihak swasta yang membantu pembiayaan kendaraan tersebut.
  • How?
    Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser secara kredit dengan bantuan Ardiles untuk memenuhi permintaan Bupati. Pembayaran dicicil selama lima tahun, sementara KPK menemukan pola penerimaan lain dari hasil usaha petani setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak bupati namanya Suhardiman, terus ada pak sekda Zulkarnain dan pak Ardiles. Mereka ditangkap KPK karena katanya ada uang dan mobil yang dipakai buat suap. KPK ambil mobil Pajero dan lihat cicilan mobil Land Cruiser juga. Sekarang mereka jadi tersangka dan KPK masih cari tahu lebih banyak lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penindakan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi menunjukkan berfungsinya sistem pengawasan hukum secara nyata. Melalui operasi tangkap tangan dan penyitaan barang bukti yang rinci, lembaga ini menegaskan komitmennya menjaga integritas pemerintahan daerah serta memastikan praktik penyalahgunaan jabatan dapat terungkap melalui proses hukum yang transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby, bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta bukti cicilan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK di antaranya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan ZKN kepada SA," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Achmad Taufik mengungkapkan, KPK mendapatkan informasi ada pihak yang berupaya menghilangkan keberadaan mobil Land Crusier tersebut karena tahu sedang dipantau.

"Adapun atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," kata dia.

Kasus ini bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi sekda.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Achmad Taufik.

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.

"Dengan tenor 5 tahun," ujar dia.

Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," ujar dia.

Kedua mobil itu dibeli dengan mencicil dalam waktu tertentu. Hal ini diduga untuk mengunci agar jabatan Zulkarnain aman selama periode kredit berjalan.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu Rupiah per bulannya dipotong setengahnya," ujar dia.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," lanjut Achmad.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editorial Team

Related Article