Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Otto Hasibuan mengatakan mereka mengantongi bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya dalam kasus Kopi Sianida.
Maka dari itu mereka resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan yang menjerat Jessica.
“Nah kebetulan kita kan menemukan bukti bukti baru, ada novum dan ada kekeliruan hakim,” kata dia, Rabu (9/10/2024).