Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Otto Hasibuan dan Jessica Wongso Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Ice Cold Coffee Murder and Jessica Wongso (dok. Netflix/Ice Cold)
Intinya sih...
- Kuasa hukum Jessica ajukan PK ke PN Jakpus terkait bukti baru dan kekeliruan hakim dalam kasus Kopi Sianida.
- Langkah diambil untuk membersihkan nama baik Jessica yang bersikeras tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
- Jessica divonis 20 tahun penjara atas tuduhan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan sianida, namun dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sebagian hukumannya.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Otto Hasibuan mengatakan mereka mengantongi bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya dalam kasus Kopi Sianida.
Maka dari itu mereka resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan yang menjerat Jessica.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
EditorDwifantya Aquina
Follow Us