Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Babak Baru Kasus Kopi Sianida: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK

Penampilan Terbaru Jessica Wongso (instagram.com/bostam237)
Penampilan Terbaru Jessica Wongso (instagram.com/bostam237)
Intinya sih...
  • Kuasa Hukum Jessica Wongso ajukan PK terkait putusan MA atas kasus kopi sianida.
  • PK diajukan karena ada bukti baru dan kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya.
  • Jessica berharap PK dikabulkan untuk membersihkan nama baiknya setelah divonis bersalah dan bebas bersyarat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Jessica Wongso dengan kasus kopi sianida.

Otto mengatakan, PK tersebut diajukan karena pihaknya telah mengantongi bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya.

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica. PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bila dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat, tetapi dituduh dibuat," kata Otto, Rabu (9/10/2024).

1. Sekecil apa pun lubang akan diupayakan

Ice Cold Coffee Murder and Jessica Wongso (dok. Netflix/Ice Cold)
Ice Cold Coffee Murder and Jessica Wongso (dok. Netflix/Ice Cold)

Menurut Otto, langkah tersebut diambil untuk membersihkan nama baik Jessica yang hingga kini bersikeras tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Otto menegaskan, meskipun Jessica telah bebas, status hukum sebagai terpidana tetap membebani harkat dan martabatnya.

“Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat martabat, itu kan harus dilindungi. Jessica bilang bahwa sekecil apa pun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu dia bilang," kata Otto.

2. Jesicca berharap PK dikabulkan

Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (YouTube.com/Netflix Indonesia)
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (YouTube.com/Netflix Indonesia)

Jessica yang turut hadir dalam pendaftaran PK berharap agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dalam pengajuan PK, dia mengatakan, persiapan telah dilakukan oleh pihak kuasa hukum.

"Berdoa aja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan," kata dia.

3. Jessica bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor

Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (YouTube.com/Netflix Indonesia)
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (YouTube.com/Netflix Indonesia)

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 karena didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di sebuah kafe di Jakarta. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Jessica tetap dinyatakan bersalah.

Pada 18 Agustus 2024, Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sebagian besar hukumannya dari lapas Pondok Bambu. Namun dia masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Namanya sempat kembali menjadi perhatian usai film dokumenter tentang kasus tersebut rilis sebelum ia bebas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us