Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC (ganja) secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai produsen, bandar, dan kurir narkotika, sekaligus mengungkap sebuah home industry pembuatan Vape THC di wilayah Bali.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang berawal dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengembangkan perkara hingga menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC, serta menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2026).
