Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pabrik Narkoba Omzet Rp360 Miliar di Bali Digerebek: 3 WNA Ditangkap
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC (ganja) secara ilegal di Bali (Dok. Polres Bandara Soetta)
  • Polisi menggerebek pabrik rumahan pembuat Vape THC di Bali dan menangkap tiga WNA yang berperan sebagai produsen, bandar, serta kurir jaringan narkotika internasional.
  • Dari pengungkapan kasus, disita berbagai jenis narkotika dan alat produksi dengan estimasi omzet mencapai Rp360 miliar sejak 2023 melalui penjualan daring dan sistem tempel.
  • Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, sementara polisi terus memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC (ganja) secara ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai produsen, bandar, dan kurir narkotika, sekaligus mengungkap sebuah home industry pembuatan Vape THC di wilayah Bali.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang berawal dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengembangkan perkara hingga menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC, serta menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2026).

1. Polisi sita berbagai macam narkotika beserta alat produksi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC (ganja) secara ilegal di Bali (Dok. Polres Bandara Soetta)

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape THC, seperti kompor portable, telpon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan,” kata Wisnu.

2. Jual narkoba pakai ojol dan sistem tempel

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping), sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.

Sementara itu, tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Bali. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

Home industry narkotika jenis vape ganja (THC) yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini diperkirakan memiliki potensi omset mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan,” ujar Wisnu.

Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape ganja (THC) per bulan dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unit. Apabila aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga berhasil diungkap pada 2026, maka estimasi total omzet yang diperoleh para pelaku mencapai kurang lebih Rp300 miliar.

3. Para tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Dengan asumsi total produksi selama kurun waktu tersebut, aparat penegak hukum diperkirakan telah berhasil mencegah sekitar 72 ribu orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape ganja (THC) sepanjang periode 2023 hingga 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan pembuktian dalam proses hukum.

Wisnu mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," kata Wisnu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article