Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dilaporkan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri. PPMK menilai pernyataan Novel soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengandung unsur provokasi dan hoaks.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, cuitan Novel adalah kritikan.
"Cuitan Novel adalah kritik perbaikan, tidak mengandung unsur provokasi atau hoaks. Pelapor itu justru lebay gak punya kerjaan, cari sensasi, cari muka dan tidak mengerti demokrasi," ujar Fickar kepada IDN Times, Senin (15/2/2021).
