Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel Baswedan

Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel Baswedan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel dilaporkan lantaran dianggap melakukan ujaran hoaks terkait meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin (8/2/2021).

“Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Bareskrim,” kata Rusdi saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).

  1. 1. Polri akan mempelajari laporan terhadap Novel

    ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
    ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

    Rusdi mengatakan, pada prinsipnya, tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Sehingga, seluruh laporan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan dilayani oleh Polri.

    “Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan,” ujarnya.

  2. 2. Cuitan Novel yang dilaporkan ke polisi

    default-image.png
    Default Image IDN

    Sebelumnya, Novel dalam cuitannya mempertanyakan tindakan aparat kepolisian menahan orang sakit. Ia menilai kematian Maaher bukan hal sepele.

    "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
    Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
    Aparat jgn keterlaluanlah..
    Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa (9/2/2021).

  3. 3. PPMK sebut Novel menyebarkan hoaks

    Mantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan (IDN Times/Ashari Arief)
    Mantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan (IDN Times/Ashari Arief)

    Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski, menilai cuitan Novel mengandung hoaks dan provokasi. Novel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2016 tentang ITE.

    Tak hanya ke Bareskrim Polri, PPMK rencananya juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    "Karena bukan kewenangan beliau sebagai penyidik KPK untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher. Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut. Dan kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata Joko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

  4. 4. Novel sebut cuitannya ungkapan rasa kemanusiaan

    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan pernyataan yang dilontarkan merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.

    "Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi. Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (Rutan)," katanya kepada IDN Times, Kamis (11/2/2021).

    Novel pun meyakini, polisi paham apa makna yang tersirat dalam cuitannya. Ia justru heran, mengapa pernyataannya dilaporkan ke polisi.

    "Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh. Gak ada masalah dengan tulisan itu, polisi pasti paham," ucap Novel.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More